Minggu, 27 November 2011

PENGARUH BAURAN PENJUALAN ECERAN (RETAILING MIX) TERHADAP CITRA DEPARTMENT STORE (STUDI PADA RAMAYANA DEPARTMENT STORE KOTA JAMBI)

PENDAHULUAN

Latar Belakang
Perkembangan department store sebagai salah satu bentuk usaha retail di Indonesia semakin marak. Tuntutan kebutuhan akan tempat belanja dengan ragam produk yang bervariasi, suasana belanja yang nyaman, kemudahan dalam menemukan produk, menjadi penyebab bertambahnya jumlah department
store. Selain itu, perubahan gaya hidup masyarakat yang lebih membutuhkan kemudahan untuk belanja menjadi penyebab menjamurnya bisnis retail di Indonesia. Situasi persaingan usaha retail di Indonesia semakin ketat. Ketatnya persaingan ini ditandai oleh banyaknya berdiri mini market, swalayan dan department store baru, semakin lengkap produk yang ditawarkannya, kualitas produk semakin diperhatikan, peningkatan pelayanan, perancangan/penataan
ruangan, kelengkapan dan kualitas fasilitas pendukung, serta semakin gencarnya promosi.
Department store merupakan suatu sarana berbelanja dengan tawaran berbagai jenis produk dari berbagai produsen untuk memenuhi kebutuhan dan kinginan konsumen. Banyaknya ragam produk maupun merek yang dijual di department store, membuat pelanggan menjadi bingung dalam menentukan
pilihan akhir. Oleh karena itu, peran bauran penjualan eceran menjadi semakin penting. Perkembangan bisnis di Kota Jambi beberapa tahun terakhir, termasuk dalam bidang perdagangan ritel berkembang sangat pesat. Banyak pusat-pusat perbelanjaan mulai dari yang berskala kecil sampai yang besar sekelas department store berlomba didirikan dan dioperasikan semaksimal mungkin oleh pemiliknya. Diantara pusat perbelanjaan yang besar tersebut antara lain Mandala, Abadi, Matahari, Mall Kapuk, Victory, Trona , Meranti dan Ramayana. Bisnis ritel disamping menawarkan barang dagangan, juga sangat erat kaitannya dengan jasa
yang diberikan. Oleh karena itu pelayanan yang diberikan kepada konsumen harus menjadi perhatian yang utama bagi pebisnis ritel. Semakin baik pelayanan yang diberikan, maka akan semakin baik pula citra sebuah perusahaan dimata konsumennya. Salah satu department store yang ada di Kota Jambi adalah Ramayana Department Store. Kehadiran Ramayana Department Store telah menambah pusat perbelanjaan bagi masyarakat Jambi di samping pusat-pusat pebelanjaan yang sudah ada seperti Matahari Department Store, Abadi, Trona dan
Jurnal lain-lain. Hadirnya Ramayana Department Store juga menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat
Jambi, karena dianggap sebagai pusat perbelanjaan yang modern.
Perkembangan jumlah pembeli pada Ramayana Department Store mengalami fluktuasi dari waktu ke waktu, sejalan dengan semakin bertambahnya jumlah pusat perbelanjaan dan pertumbuhan jumlah penduduk.

Rumusan Masalah
Untuk melihat bagaimana persepsi konsumen dan pengaruh bauran penjualan eceran terhadap citra pada Ramayana Department Store maka dapat dirumuskan rumusan masalah yang diungkapkan dalam penelitian ini sebagai berikut :
1. Bagaimana pengaruh bauran penjualan yang meliputi merchandise, harga, lokasi, promosi, falistas
fisik, personil/wiraniaga terhadap Citra Ramayana Department Store Kota Jambi.
2. Dari semua variabel bauran penjualan eceran, variabel apa yang berpengaruh dominan terhadap citra Ramayana Department Store Kota Jambi.

Tujuan Penelitian
1. Untuk menganalisis pengaruh unsur bauran penjualan yang meliputi merchandise, harga, lokasi, promosi, fasilitas fisik, personil/ wiraniaga terhadap citra Department Store Kota Jambi.
2. Untuk menganalisis variabel yang dominan berpengaruh terhadap citra Ramayana Department Store
Kota Jambi.

LANDASAN TEORITIS


Fungsi Perdagangan Eceran
Fungsi perdagangan eceran menurut Davidon at al (1988:4), antara lain :
1) Menyediakan produk atau jasa yang diantisipasi untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen.
2) Menawarkan produk dan jasa untuk konsumsi individu atau keluarga.
3) Memperoleh nilai pertukaran melalui penanganan transaksi yang efisien, penanganan lokasi,
menyediakan waktu pembelian yang menyenangkan, dan informasi yang berguna untuk membuat keputusan serta harga yang bersaing.



Pengertian Bauran Penjualan Eceran
Berman at al (1998:92) menyatakan bahwa, bauran penjualan eceran adalah kegiatan yang terdiri
dari lokasi toko, prosedur operasi barang dan jasa yang ditawarkan, harga, suasana toko, pelayanan dan
promosi.
Berkowitz (1989:420) menyatakan bahwa bauran penjualan eceran adalah kegiatan yang terdiri dari
1) Produk dan pelayanan.
2) Taktik komunikasi.
3) Distribusi fisik

Unsur-unsur Bauran Penjualan Eceran
Barang Dagangan (Produk)

Afiff, (1994:96), mengungkapkan bahwa penyedian barang dagangan (produk) yang dijual (merchandising) dalam bisnis ritel merupakan salah satu faktor yang sangat penitng. Produk merupakan elemen sangat penting dari suatu program pemasaran, karena kebijakan harga, komunikasi dan distribusi tidak terlepas bahkan harus sesuai dengan kebijakan mengenai produk. Produk didefinsikan sebagai atribut fisik, jasa dan simbolis yang memberi manfaat atau kepuasan kepada pemakai atau pembeli.

Harga
Menurut Kotler (2000:93), “ harga adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh pembeli untuk mendapatkan produk tertentu”. Harga ini diungkapkan dengan berbagai istilah seperti tarif, iuran, sewa dan sebagainya

Lokasi
Menentukan lokasi binsis ritel tidak mudah, karena membutuhkan pertimbangan yang teliti dan informasi yang benar, agar dapat memproyeksikan keadaan lingkungan pada masa yang akan datang apabila perusahaan melakukan ekspansi usaha. Tujuan dari penentuan lokasi yang tepat bagi perusahaan agar dapat beroperasi dengan efisien dan dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Dalam memilih lokasi, perusahaan harus memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi biaya, kecepatan waktu, kemudahan sarana yang diperlukan dan sesuai dengan peraturan pemerintah



Promosi
Promosi adalah semua bentuk komunikasi yang berupaya mempengaruhi perilaku pembelian pada kosumen potensial, dengan tujuan untuk menjelaskan kepada konsumen tentang menfaat dan nilai yang
melekat pada suatu produk Tjiptono (1999:219), mengungkapkan bahwa : promosi merupakan suatu bentuk komunikasi pemasaran yang berusaha menyebarkan informasi, mempengaruhi/membujuk, dan/atau mengingatkan
pasar sasaran atas perusahaan dan produknya agar bersedia menerima, membeli dan loyal pada produk yang ditawarkan perusahaan yang bersangkutan.

Fasilitas fisik
Persepsi pelanggan terhadap suatu toko atau departmentt store dipengaruhi oleh suasana yang dibentuk oleh penataan ruang fasilitas toko, oleh karenanya, keadaan lingkungan toko merupakan aspek yang sangat penting.
Beberapa unsur yang perlu mendapat perhatian dalam hal ini, menurut Mudie at al dalam Tjiptono (1996:25), antara lain :
1) Perencanaan spesial terhadap respon yang diharapkan dari pelanggan
2) Perencanaan ruangan
3) Perlengkapan atau perabotan yang digunakan.
4) Tata cahaya.
5) Warna

Pelayanan
Engel (1995:266) mengungkapkan bahwa pelayanan dan kepuasan setelah transaksi merupakan suatu hal yang penting bagi peritel untuk mempertahankan pelanggan yang ada sekarang. Sehingga secara ekonomis, paritel yang sukses melaksanakan program pelayanan yang ditujukan untuk memuaskan pelanggan yang ada sekarang daripada menghabiskan dananya untuk memperoleh pelanggan baru

Hipotesis
Berdasarkan uraian di atas dapat dikemukakan hipotesis sebagai berikut :
1. Terdapat pengaruh yang signifikan antara bauran penjualan eceran (retailing mix) terhadap citra Ramayana departmentt store Kota Jambi.
2. Bauran penjualan eceran yang dominan berpengaruh terhadap citra Ramayana Department Store adalah variabel lokasi.




METODOLOGI PENELITIAN

Desain Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif dan verifikatif. Penelitian deskriftif bertujuan mendeskripsikan bauran penjualan eceran (retailing mix) pada Ramayana departmentt store Kota Jambi, serta citra Ramayana department store Kota Jambi. Sedangkan penelitian verifikatif bertujuan menguji pengaruh bauran penjualan eceran (retailing mix) terhadap citra Ramayana department store Kota Jambi. Metode penelitian yang digunakan adalah survey deskriftif dan survey eksplanatory. Unit analisis dalam penelitian ini adalah konsumen Ramayana departmentt store Kota Jambi, berukuran 100 responden.

Jenis dan Sumber Data
Adapun jenis data yang diperlukan dalam penelitian ini yaitu data kuantitatif dan data kualitatif. Sedangkan sumber data yaitu data primer data skunder.

Teknik Penarikan Sampel
Populasi adalah Keseluruhan subjek penelitian (Arikunto, 1993:102). Dari pendapat tersebut, maka yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah konsumen Ramayana department store Kota Jambi. Adapun populasi dalam penelitian ini adalah seluruh konsumen Ramayana Department Store Kota
Jambi selama periode April hingga September 2007, yang berjumlah 16.859 orang. Mengingat besarnya jumlah populasi, maka peneliti mengambil sampel sebagai responden. Adapun sampel dalam penelitian ini adalah sejumlah 100 orang

Hasil Penelitian
Uji Validitas
Dari hasil pengujian validitas yang dilakukan dengan koefisien Guilford, dengan menggunakan program SPSS, diperoleh hasil bahwa semua item pernyataan yang digunakan dalam penelitian ini dinyatakan valid karena semua item mempunyai korelasi positif dengan kriterium (skor total) atau semua item pernyataan menghasilkan nilai r diatas 0,4, dan semua item menujukkan arah yang positif, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa semua item pernyataan dalam penelitian ini valid.

Uji Realibilitas
Uji realibilitas yang dilakukan dengan korelasi Spearman Brown dengan menggunakan programSPSS, diperoleh hasil bahwa semua item pernyataan dinyatakan reliable, karena dari perhitungan diperoleh hasil nilai r.i > 0. Dari hasil yang diperoleh dapat dilihat bahwa semua nilai r.i menunjukkan angka di atas 0. Jadi dapat disimpulkan bahwa semua item pernyataan dalam penelitian inti dapat dikatakan reliable.

Pembobotan Nilai
Karena tingkat pengukuran skala dari kuesioner adalah ordinal, maka agar dapat diolah lebih lanjut harus diubah terlebih dahulu menjadi skala interval dengan menggunakan Method of Succesive Iternal (MSI). Setelah dilakukan transformasi, maka diperoleh hasil nilai interval.

Analisis Regresi Berganda
Untuk menguji pengaruh bauran penjualan eceran terhadap citra Ramayana Department Store Kota Jambi, digunakan regresi berganda, juga untuk menguji hipotesis yang telah diungkapkan dalam bab sebelumnya. Dimana X1 = Produk, X2 = Harga, X3 = Lokasi, X4 = Promosi, X5 = Fasilitas fisik, X6 = Pelayanan, X7 = Wiraniaga, dan Y = Citra Ramayana Department Store Kota Jambi.
Berdasarkan hasil analisis regresi berganda yang dilakukan dengan program SPSS, diketahui bahwa nilai R Square sebesar 0,610. Hal ini berarti bahwa variable terikat atau dependen yaitu citra Ramayana Department Store Kota Jambi (Y) dipengaruhi sebesar 61,0 % oleh variable bebas atau independent yaitu : X1 = Produk, X2 = Harga, X3 = Lokasi, X4 = Promosi, X5 = Fasilitas fisik, X6 =
Pelayanan, X7 = Wiraniaga, sedangkan sisanya sebesar 39,0 % dipengaruhi oleh variable lain di luar 7 variabel di atas yang tidak termasuk dalam penelitian ini
.
Uji Signifikansi Secara Simultan (Uji F)
Uji F digunakan untuk menguji apakah variable independent secara bersama-sama atau simultan mempengaruhi variable dependen atau variable terikat. Jika nilai F hitung lebih besar dari F Tabel, maka dapat disimpulkan bahwa variable independent (X) yang terdiri dari X1 = Produk, X2 = Harga, X3 = Lokasi, X4 = Promosi, X5 = Fasilitas fisik, X6 = Pelayanan, X7 = Wiraniaga, berpengaruh signifikan terhadap variable dependen (Y) yaitu citra Ramayana Department Store Kota Jambi. Berdasarkan hasil analisis yang diketahui bahwa nilai F hitung menunjukkan nilai sebesar 20,577 (signifikansi F=0.000), Sedangkan F Tabel diperoleh nilai sebesar 2.10. Jadi F hitung lebih besar dari F Tabel (20,577 > 2.10) atau sig F kecil dari 5% (0.000<0.05). Hal ini dapat diartikan bahwa secara simultan atau bersama-sama variable X1 = Produk, X2 = Harga, X3 = Lokasi, X4 = Promosi, X5 = Fasilitas fisik, X6 = Pelayanan, X7 = Wiraniaga, berpengaruh secara signifikan terhadap variable citra Ramayana Department Store Kota Jambi (Y). Uji Signifikansi Secara Parsial (Uji t) Uji t digunakan untuk mengetahui pengaruh masing-masing variable independent terhadap variable dependen atau menguji secara parsial. Nilai t hitung akan dibandingkan dengan t Tabel. Dari hasil analisis, diketahui bahwa hasil uji t diperoleh hasil sebagai berikut :  Variabel produk (X1) nilai t hitung diperoleh sebesar 2.321 dengan probabilitas 0.045. Karena t hitung lebih besar dari t Tabel (2.321>1.98), atau sig t kecil dari 5% (0.045<0.05), maka dapat disimpulkan bahwa secara parsial variable produk (X1) berpengaruh secara signifikan positif terhadap variable citra Ramayana Department Store Kota Jambi (Y) apabila variable lain tetap nilainya. Apabila variable produk tersebut ditingkatkan secara parsial, maka citra Ramayana Department Store Kota Jambi akan meningkat karena produk mempunyai pengaruh yang signifikan positif terhadap citra Ramayana Department Store Kota Jambi.  Variabel harga (X2) nilai t hitung diperoleh sebesar 2.288 dengan probabilitas 0.031. Karena t hitung lebih besar dari t Tabel (2.288>1.98), atau sig t kecil dari 5% (0.031<0.05), maka dapat disimpulkan bahwa secara parsial variable harga (X2) berpengaruh secara signifikan terhadap variable citra Ramayana Department Store Kota Jambi (Y) apabila variable lain tetap nilainya. Apabila variable harga tersebut ditingkatkan secara parsial, maka citra Ramayana Department Store Kota Jambi akan meningkat karena harga mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap citra Ramayana Department Store Kota Jambi.  Variabel lokasi (X3) nilai t hitung diperoleh sebesar 3,556 dengan probabilitas 0,012. Karena t hitung lebih besar dari t Tabel (3,556>1.98), atau sig t kecil dari 5% (0.012<0.05), maka dapat disimpulkan bahwa secara parsial variable lokasi (X3) berpengaruh secara signifikan terhadap variable citra Ramayana Department Store Kota Jambi (Y) apabila variable lain tetap nilainya. Apabila variable lokasi tersebut ditingkatkan secara parsial, maka citra Ramayana Department Store Kota Jambi akan meningkat karena lokasi mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap citra Ramayana Department Store Kota Jambi.  Variabel promosi (X4) nilai t hitung diperoleh sebesar 3,322 dengan probabilitas 0.045. Karena t hitung lebih kecil dari t Tabel (3,322>1.98) atau sig t besar dari 5% (0,045<0.05), maka dapat disimpulkan bahwa secara parsial variable promosi (X4) berpengaruh secara signifikan terhadap variable citra Ramayana Department Store Kota Jambi (Y) apabila variable lain tetap nilainya. Apabila variable promosi tersebut ditingkatkan secara parsial, maka citra Ramayana Department Store Kota Jambi akan meningkat karena lokasi mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap citra Ramayana Department Store Kota Jambi.  Variabel fasilitas fisik (X5) nilai t hitung diperoleh sebesar 2,119 dengan probabilitas 0.022. Karena t hitung lebih kecil dari t Tabel (2,119>1.98) atau sig t besar dari 5% (0.022<0.05), maka dapat disimpulkan bahwa secara parsial variable fasilitas fisik (X5) berpengaruh secara signifikan terhadap variable citra Ramayana Department Store Kota Jambi (Y) apabila variable lain tetap nilainya. Apabila variable fasilitas fisik tersebut ditingkatkan secara parsial, maka citra Ramayana Department Store Kota Jambi akan meningkat karena fasilitas fisik mempunyai pengaruh yang signifikan negatif terhadap citra Ramayana Department Store Kota Jambi  Variabel pelayanan (X6) nilai t hitung diperoleh sebesar 2,581 dengan probabilitas 0.017. Karena t hitung lebih kecil dari t Tabel (2,581>1.98), atau sig t besar dari 5% (0.017<0.05), maka dapat disimpulkan bahwa secara parsial variable pelayanan (X6) berpengaruh secara signifikan terhadap variable citra Ramayana Department Store Kota Jambi (Y) apabila variable lain tetap nilainya. Apabila variable pelayanan tersebut ditingkatkan secara parsial, maka citra Ramayana Department Store Kota Jambi akan meningkat karena pelayanan mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap citra Ramayana Department Store Kota Jambi.  Variabel wiraniaga (X7) nilai t hitung diperoleh sebesar 2,137 dengan probabilitas 0.035. Karena t hitung lebih kecil dari t Tabel (2,237 >1.98), atau sig t besar dari 5% (0,035<0.05), maka dapat disimpulkan bahwa secara parsial variable wiraniaga (X7) berpengaruh secara signifikan terhadap variable citra Ramayana Department Store Kota Jambi (Y) apabila variable lain tetap nilainya. Apabila variable wiraniaga tersebut ditingkatkan secara parsial, maka citra Ramayana Department Store Kota Jambi akan meningkat karena wiraniaga mempunyai pengaruh yang tidak signifikan terhadap citra Ramayana Department Store Kota Jambi. Berdasarkan hasil perhitungan regresi berganda dengan program SPSS menunjukkan bahwa variabel X1sampai X7 mempunyai pengaruh terhadap citra Ramayana Department Store Kota Jambi (Y).
Dari perhitungan tersebut maka diperoleh persamaan regresi sebagai berikut:
Y = 0,537 + 0,073 X1 + 0.093 X2 + 0.214 X3 + 0,048 X4 + 0,067 X5
+ 0.130 X6 + 0.162 X7 + e

SUMBER GOOGLE.COM

Minggu, 16 Oktober 2011

PERILAKU KONSUMEN

DEFINISI PERILAKU KONSUMEN

perilaku konsumen adalah sangat penting dalam menjalankan konsep pemasaran suatu perusahaan. Tanpa adanya suatu pemahaman dan pengertian tentang konsumen sasaran, suatu perusahaan tidak dapat dikatakan telah menjadikan konsep pemasaran sebagai pedoman walaupun perusahaan tersebut telah menjalankan fungsi pemasarannya dengan baik. Untuk mengetahui dengan jelas perilaku konsumen ini, seorang pemasar harus melakukan penelitian sebagai langkah awal untuk mengetahui motivasi konsumen dalam melakukan keputusan pembelian.

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERILAKU KONSUMEN
Menurut Philip Kotler dan Gary Armstrong (1996) keputusan pembelian dari pembeli sangat dipengaruhi oleh faktor kebudayaan, sosial, pribadi dan psikologi dari pembeli.
• Faktor Budaya
Faktor budaya memberikan pengaruh paling luas dan dalam pada perilaku konsumen. Perusahaan harus mengetahui peranan yang dimainkan oleh budaya, subbudaya dan kelas sosial pembeli. Budaya adalah penyebab paling mendasar dari keinginan dan perilaku seseorang. Budaya merupakan kumpulan nilai-nilai dasar, persepsi, keinginan dan perilaku yang dipelajari oleh seorang anggota masyarakat dari keluarga dan lembaga penting lainnya.
Setiap kebudayaan terdiri dari sub-budaya – sub-budaya yang lebih kecil yang memberikan identifikasi dan sosialisasi yang lebih spesifik untuk para anggotanya. Sub-budaya dapat dibedakan menjadi empat jenis: kelompok nasionalisme, kelompok keagamaan, kelompok ras, area geografis. Banyak subbudaya membentuk segmen pasar penting dan pemasar sering kali merancang produk dan program pemasaran yang disesuaikan dengan kebutuhan konsumen.
• Faktor Sosial
Perilaku konsumen juga dipengaruhi oleh faktor sosial, seperti kelompok kecil, keluarga serta peranan dan status sosial konsumen. Perilaku seseorang dipengaruhi oleh banyak kelompok kecil. Kelompok yang mempunyai pengaruh langsung. Definisi kelompok adalah dua orang atau lebih yang berinteraksi untuk mencapai sasaran individu atau bersama.
Keluarga dapat pempengaruhi perilaku pembelian. Keluarga adalah organisasi pembelian konsumen yang paling penting dalam masyarakat. Keputusan pembelian keluarga, tergantung pada produk, iklan dan situasi.
• Faktor Pribadi
Keputusan pembelian juga dipengaruhi oleh karakteristik pribadi seperti umur dan tahapan daur hidup, pekerjaan, situasi ekonomi, gaya hidup, serta kepribadian dan konsep diri pembeli.
Konsumsi seseorang juga dibentuk oleh tahapan siklus hidup keluarga. Beberapa penelitian terakhir telah mengidentifikasi tahapan-tahapan dalam siklus hidup psikologis. Orang-orang dewasa biasanya mengalami perubahan atau transformasi tertentu pada saat mereka menjalani hidupnya. Pekerjaan mempengaruhi barang dan jasa yang dibelinya. Para pemasar berusaha mengidentifikasi kelompok-kelompok pekerja yang memiliki minat di atas rata-rata terhadap produk dan jasa tertentu.
Gaya hidup seseorang adalah pola hidup di dunia yang diekspresikan oleh kegiatan, minat dan pendapat seseorang. Gaya hidup menggambarkan “seseorang secara keseluruhan” yang berinteraksi dengan lingkungan. Gaya hidup juga mencerminkan sesuatu dibalik kelas sosial seseorang.
• Faktor Psikologis
Pemilihan barang yang dibeli seseorang lebih lanjut dipengaruhi oleh empat faktor psikologis, yaitu motivasi, persepsi, pengetahuan serta kepercayaan.
Motivasi merupakan kebutuhan yang cukup menekan untuk mengarahkan seseorang mencari cara untuk memuaskan kebutuhan tersebut. Beberapa kebutuhan bersifat biogenik, kebutuhan ini timbul dari suatu keadaan fisiologis tertentu, seperti rasa lapar, rasa haus, rasa tidak nyaman. Sedangkan kebutuhan-kebutuhan lain bersifat psikogenik yaitu kebutuhan yang timbul dari keadaan fisologis tertentu, seperti kebutuhan untuk diakui, kebutuhan harga diri atau kebutuhan diterima.
Persepsi didefinisikan sebagai proses dimana seseorang memilih, mengorganisasikan, mengartikan masukan informasi untuk menciptakan suatu gambaran yang berarti dari dunia ini. Orang dapat memiliki persepsi yang berbeda-beda dari objek yang sama karena adanya tiga proses persepsi:
• Perhatian yang selektif
• Gangguan yang selektif
• Mengingat kembali yang selektif
Pembelajaran menjelaskan perubahan dalam perilaku seseorang yang timbul dari pengalaman. Sedang kepercayaan merupakan suatu pemikiran deskriptif yang dimiliki seseorang terhadap sesuatu.
• Faktor Marketing Strategy
Merupakan variabel dimana pemasar mengendalikan usahanya dalam memberitahu dan mempengaruhi konsumen. Variabel-variabelnya adalah
(1) Barang,
(2) Harga,
(3) Periklanan dan
(4) Distribusi yang mendorong konsumen dalam proses pengambilan keputusan.
Pemasar harus mengumpulkan informasi dari konsumen untuk evaluasi kesempatan utama pemasaran dalam pengembangan pemasaran. Kebutuhan ini digambarkan dengan garis panah dua arah antara strategi pemasaran dan keputusan konsumen dalam gambar 1.1 penelitian pemasaran memberikan informasi kepada organisasi pemasaran mengenai kebutuhan konsumen, persepsi tentang karakteristik merek, dan sikap terhadap pilihan merek.
Strategi pemasaran kemudian dikembangkan dan diarahkan kepada konsumen. Ketika konsumen telah mengambil keputusan kemudian evaluasi pembelian masa lalu, digambarkan sebagai umpan balik kepada konsumen individu. Selama evaluasi, konsumen akan belajar dari pengalaman dan pola pengumpulan informasi mungkin berubah, evaluasi merek, dan pemilihan merek. Pengalamn konsumsi secara langsung akan berpengaruh apakah konsumen akan membeli merek yang sama lagi.
MANFAAT PERILAKU KONSUMEN
Manfaat perilaku konsumen, Peran perilaku konsumen sangat beragam tergantung pada pemanfaat atau pengguna (stakeholder). Secara umum terdapat dua kelompok pemanfaat; yaitu kelompok peneliti (riset) dan kelompok yang berorientasi implementasi (Peter dan Olson, 1999). Pemanfaat yang tergolong dalam kelompok kedua meliputi: organisasi pemasaran (pemasar maupun produsen), lembaga pendidikan dan perlindungan konsumen, organisasi pemerintah dan politik, serta konsumen (Peter dan Olson, 1999 dan Sumarwan, 2004). Peran perilaku konsumen bagi pemasar atau produsen mampu :
- Membujuk konsumen untuk membeli produk yang dipasarkan.
- Memahami konsumen dalam berperilaku, bertindak dan berfikir, agar pemasar atau produsen mampu memasarkan produknya dengan baik.
- Memahami mengapa dan bagaimana konsumen mengambil keputusan, sehingga pemasar atau
Peran perilaku konsumen bagi organisasi pemerintah dan politik adalah sebagai dasar perumusan kebijakan publik dan perundang-undangan untuk melindungi konsumen. Dalam hal ini pemerintah berkewajiban untuk mempengaruhi pilihan konsumen melalui pelarangan terhadap produk bisnis yang merugikan konsumen. Sebagai contoh, penarikan produk susu yang mengandung melamin yang pernah dilakukan oleh Departemen Kesehatan yang bekerjasama dengan Depertemen Perindustrian dan Perdagangan pada tahun 2008. Secara makro, Undang-Undang Pangan mempunyai dampak positif terhadap perkembangan perekonomian, yaitu melalui peningkatan produksi karena meningkatnya konsumsi sebagai akibat jaminan kehalalan produk (Sumarwan) 2004.
Kelompok konsumen individu maupun organisasi akan menukarkan sumberdaya yang dimiliki untuk memenuhi kebutuhannya. Sehingga dari perilaku konsumen dapat membantu mencapai tujuan dalam pemenuhan kebutuhan berbagai macam produk. Ditinjau dari pengambilan keputusan, konsumen terdiri atas konsumen potensial (Potencial consumer) atau calon konsumen dan konsumen yang sudah melakukan pembelian (Effective Consumer).

Kamis, 19 Mei 2011

Politik dan Strategi Nasional

Pengertian Strategi

Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik dan Strategi Nasional

Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
Kekuasaaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum dan keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.

Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional

Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
1. Semakin tinggina kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
3. Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
4. Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
5. Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.
Sertifikasi Politik Nasional

Sertifikasi politik (kebijakan) nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
A. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
1. Tingkat kebijakan puncak meliputi Kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup: penentuan Undang-undang Dasar, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. kebijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam GBHN dan ketapan MPR.
2). Dalam hal dan keadaaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal-pasal 10 s.d. 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga menackup kewenangan presiden sebagai kepala negara.
B.Tingkat Kebijakan Umum

Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional. Hasil-hasilnya dapat berbentuk:
1.Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 ayat (1) ).
2. Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2) ).
3. Keputusan atau instruksi presiden, yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 4 ayat (1) ).
4. Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
C,Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan.
D. Tingkat Penentuan KebijakanTeknis
Kebijakan teknis merupakan penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan.
E.Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah
1. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridikasinya masing-masing.
2. Kepala Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.

SUMBER : GOOGLE.COM

Jumat, 15 April 2011

KETAHANAN NASIONAL

KETAHANAN NASIONAL

1) Latar Belakang
Setiap bangsa yang telah menegara mempunyai cita-cita yang luhur dilandasi falsafah hidup bangsa dan ideologinya. Dalam upaya mencapai tujuan nasional, setiap bangsa melakukan kegiatan pembangunan di segala bidang dengan berpedoman kepada wawasan nasionalnya yang memandang Negara dan bangsanya sebagai satu kesatuan yang utuh.
Dalam melakukan pembangunan, secara langsung maupun tidak langsung selalu akan menghadapi tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, untuk itu suatu bangsa perlu memiliki ketahanan, daya tahan, keuletan, dan ketangguhan guna menghadapi tantangan, sehingga program pembangunan nasional dapat dilaksanakan dalam mencapai tujuan nasional.
2) Pengertian Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamik suatu bangsa yang meliputi seluruh aspek kehidupan nasional yang terintegrasi. Berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung ataupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar tujuan dan perjuangan Nasional.


3) Pokok-pokok Pikiran yang Melandasi Ketahanan Nasional
a) Manusia Budaya
Manusia sebagai makhluk tuhan, dikatakan sebagai makhluk tuhan yang sempurna karena memiliki naluri, kemampuan berfikir, akal, dan berbagai keterampilan. Manusia senantiasa berjuang mempertahankan eksistensi, pertumbuhan, dan kelangsungan hidupnya berusaha memenuhi kebutuhan materiil maupun spiritual. Karena itu, manusia berbudaya akan selalu mengadakan hubungan :
1. Manusia dengan tuhan disebut agama,
2. Manusia dengan cita-cita disebut ideologi,
3. Manusia dengan kekuatan/kekuasaan disebut politik,
4. Manusia dengan pemenuhan kebutuhan disebut ekonomi,
5. Manusia dengan manusia disebut sosial,
6. Manusia dengan rasa keindahan disebut seni/budaya,
7. Manusia dengan pemanfaatan alam disebut IPTEK,
8. Manusia dengan rasa aman disebut HANKAM.
b) Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa, dan Ideologi Negara
Tujuan Nasional menjadi pokok pikiran dalam ketahanan nasional karena suatu organisasi, apapun bentuknya, akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah interlnal dan eksternal dalam proses mencapai tujuan yang telah ditetapkannya. Demikian pula halnya dengan negara dalam mencapai tujuannya. Karena itu perlu ada kesiapan untuk menghadapi masalah-masalah tersebut.
Falsafah dan Ideologi juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dari makna falsafah dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea pertama, kedua, ketiga, dan keempat.




4) Konsepsi Ketahanan Nasional
a) Pengertian konsepsi ketahanan nasional
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi, dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
Berdasarkan pengertian konsepsi Ketahanan Nasional, seluruh aspek kehidupan nasional di rinci dengan sistematika astragatra atau 8 gatra yang terdiri dari trigatra (tiga aspek alamiah) dan pancagatra (lima aspek sosial).
1. TRIGATRA (tiga aspek alamiah)
(1) Geografi,
(2) Kekayaan Alam,
(3) Kependudukan,
2. PANCAGATRA (lima aspek sosial)
(1) Ideologi,
(2) Politik,
(3) Ekonomi,
(4) Sosial Budaya,
(5) Pertahanan Keamanan.
b) Asas-asas Ketahanan Nasional
1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan,
2. Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu,
3. Asas mawas kedalam dan mawas keluar,
4. Asas Kekeluargaan.
c) Sifat Ketahanan Nasional
1. Mandiri ,ketahanan nasional percaya pada kemampuan dan kekuatan serta keuletan dan ketangguhan sendiri.
2. Dinamis, ketahanan nasional tidaklah tetap, ia dapat meningkat atau menurun, tergantung pada situasi dan kondisi bangsa, negara, serta lingkungan strategisnya.
3. Wibawa, keberhasilan pembinaan ketahanan nasional Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa.
4. Konsultasi dan Kerjasama, konsepsi ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonistis.

Rabu, 06 April 2011

KEWARGANEGARAAN

BAB I
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


WARGA NEGARA

Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama di bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.

NEGARA

Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Untuk menambah wawasan tentang pengertian Negara, berikut ini disajikan beberapa pengertian Negara menurut beberapa orang ahli, antara lain :
1. J.H.A. Logemann
Negara ialah suatu organisasi kekuasaan/ kewibawaan
2. Roger H. Soltou
Negara ialah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat
3. Max Weber
Negara ialah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah




4. Robet M. Mac lver
Negara ialah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban didalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah, yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
5. George Jellinek
Negara merupakan organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berdiam diwilayah tertentu
6. George Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
7. Mr. Kranenburg
Negara ialah suatu organisasai yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri
8. Prof. R. Djokosoetono, S. H
Negara ialah suatu organisasai manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama
9. G. Pringgodigdo. S. H
Negara ialah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsure-unsur tertentu, yang harus ada; pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa.
10. Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah masyarakat yang memenuhi daerah tetentu dimana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan


TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA

Tujuan dan fungsi Negara mempunyai arti yang berbeda, namun dalam prakteknya dan kenyataannya sulit dipisahkan. Tujuan Negara merupakan suasana ideal yang dicita-citakan.

TUJUAN NEGARA

tiap-tiap Negara dan pandangan para ahli mengenai tujuan Negara tidak sama, antara lain menurut:
• Roger H. Soltau mengemukakan bahwa tujuan Negara ialah mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin
• Harold J. Taski mengemukakan bahwa tujuan Negara ialah menciptakan keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara maksimal
• Shang Yang mengemukakan bahwa tujuan Negara ialah untuk mencari kekuasaan semata sehingga Negara identik dengan penguasa
• John Locke mengemukakan bahwa tujuan Negara ialah berkaitan dengan jaminan atas harta benda, kehormatan, maupun haka atas kemerdekaan
• Nicolo Machiaveli mengemukakan bahwa tujuan Negara ialah untk membentuk kekuasaan Negara sebesar-besarnya
• Dante Alighieri mengemukakan bahwa tujuan Negara ialah untuk mewujudkan perdamaian dunia
• Immanuel Kant mengemukakan bahwa tujuan Negara ialah menjunjung tinggi hak dan kebebasan warganya, yang berarti harus menjamin kedudukan hukum individu dalam Negara itu.

Sebagai contoh pelaksanaan bahwa tujuan Negara yang sesuai dengan keadaan wilayah, kehendak rakyat dan budaya, bangsa Indonesia menetapkan tujuan Negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat adalah sebagai berikut;
• Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
• Menajukan kesejahteraan umum
• Mencerdaskan kehidupan bangsa
• Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang bersdasar kemerdekaan abadi dan keadilan social

Dari contohh tersebut, dapat pula disimpulkan bahwa tujuan Negara republik Indonesia ada dua macam, yaitu :
a. Tujuan yang besifat nasional, meliputi
1. Paham Negara persatuan atau kebahagiaan dalam Negara
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
b. Tujuan yang bersifat internasional,maksudnya ialah melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
1. Kemerdekaan
2. Perdamaian
3. Keadilan social

FUNGSI NEGARA

Fungsi Negara dizaman modern, antara lain ;
1. Memelihara ketertiban untuk mencapai tujuan bersama dan menyelesaikan konflik yang muncul dalam masyarakat
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
3. Pertahanan yang diperlukan untuk manangkal setiap ancaman yang datang baik dari dalam maupun dari luar
4. Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui lembaga –lembaga peradilan

Menurut Charles E. Merriam mengemukakan bahwa Negara mempunyai lima fungsi, yaitu :
a. Keamanan Ekstern
b. Keamanan Intern
c. Keadilan
d. Kesejateraan umum
e. Kebebasan


BENTUK NEGARA

Bentuk-bentuk negara yang dikenal hingga saat ini terdiri dari tiga bentuk yaitu Konfederasi, Kesatuan, dan Federal. Meskipun demikian, bentuk negara Konfederasi kiranya jarang diterapkan di dalam bentuk-bentuk negara pada masa kini. Namun, untuk keperluan analisis, baiklah di dalam materi kuliah ini dicantumkan pula masalah Konfederasi minimal untuk lebih meluaskan wawasan kita mengenai bentuk-bentuk negara yang ada.

1. Negara Konfederasi

Menurut L. Oppenheim Konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan demi mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut. Pada tahun 1963, Malaysia dan Singapura pernah membangun suatu Konfederasi, yang salah satunya dimaksudkan untuk mengantisipasi politik luar negeri yang agresif dari Indonesia di masa pemerintahan Sukarno. Malaysia dan Singapura mendirikan Konfederasi lebih karena alasan pertahanan masing-masing negara.
Dalam Konfederasi, aturan-aturan yang ada di dalamnya hanya berefek kepada masing-masing pemerintah (misal: pemerintah Malaysia dan Singapura), dengan tidak mempengaruhi warganegara (individu warganegara) Malaysia dan Singapura. Meskipun terikat dalam perjanjian, pemerintah Malaysia dan Singapura tetap berdaulat dan berdiri sendiri tanpa intervensi satu negara terhadap negara lainnya di dalam Konfederasi.

2. Kesatuan

Negara Kesatuan adalah negara yang pemerintah pusat atau nasional memegang kedudukan tertinggi, dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari-hari. Tidak ada bidang kegiatan pemerintah yang diserahkan konstitusi kepada satuan-satuan pemerintahan yang lebih kecil (dalam hal ini, daerah atau provinsi).
Dalam negara Kesatuan, pemerintah pusat (nasional) bisa melimpahkan banyak tugas (melimpahkan wewenang) kepada kota-kota, kabupaten-kabupaten, atau satuan-satuan pemerintahan lokal. Namun, pelimpahan wewenang ini hanya diatur oleh undang-undang yang dibuat parlemen pusat (di Indonesia DPR-RI), bukan diatur di dalam konstitusi (di Indonesia UUD 1945), di mana pelimpahan wewenang tersebut bisa saja ditarik sewaktu-waktu.
Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi, di mana ini dikenal pula sebagai desentralisasi. Namun, kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat dan dengan demikian, baik kedaulatan ke dalam maupun kedaulatan ke luar berada pada pemerintah pusat.
Keuntungan negara Kesatuan adalah adanya keseragaman Undang-Undang, karena aturan yang menyangkut ‘nasib’ daerah secara keseluruhan hanya dibuat oleh parlemen pusat. Namun, negara Kesatuan bisa tertimpa beban berat oleh sebab adanya perhatian ekstra pemerintah pusat terhadap masalah-masalah yang muncul di daerah.
Penanganan setiap masalah yang muncul di daerah kemungkinan akan lama diselesaikan oleh sebab harus menunggu instruksi dari pusat terlebih dahulu. Bentuk negara Kesatuan juga tidak cocok bagi negara yang jumlah penduduknya besar, heterogenitas (keberagaman) budaya tinggi, dan yang wilayahnya terpecah ke dalam pulau-pulau. Ada sebagian kewenangan yang didelegasikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, yang dengan kewenangan tersebut pemerintah daerah mengatur penduduk yang ada di dalam wilayahnya. Namun, pengaturan pemerintah daerah terhadap penduduk di wilayahnya lebih bersifat ‘instruksi dari pusat’ ketimbang improvisasi dan inovasi pemerintah daerah itu sendiri.

3. Federasi

Negara Federasi ditandai adanya pemisahan kekuasaan negara antara pemerintahan nasional dengan unsur-unsur kesatuannya (negara bagian, provinsi, republik, kawasan, atau wilayah). Pembagian kekuasaan ini dicantumkan ke dalam konstitusi (undang-undang dasar). Sistem pemerintahan Federasi sangat cocok untuk negara-negara yang memiliki kawasan geografis luas, keragaman budaya daerah tinggi, dan ketimpangan ekonomi cukup tajam.
Perbedaan antara Konfederasi dengan Federasi, Negara-negara yang menjadi anggota suatu Konfederasi tetap merdeka sepenuhnya atau berdaulat, sedangkan negara-negara yang tergabung ke dalam suatu Federasi kehilangan kedaulatannya, oleh sebab kedaulatan ini hanya ada di tangan pemerintahan Federasi.
Perbedaan antara negara Federasi dengan negara Kesatuan, Negara-negara bagian suatu Federasi memiliki wewenang untuk membentuk undang-undang dasar sendiri serta pula wewenang untuk mengatur bentuk organisasi sendiri dalam batas-batas konstitusi federal, sedangkan di dalam negara Kesatuan, organisasi pemerintah daerah secara garis besar telah ditetapkan oleh undang-undang dari pusat.
Selanjutnya pula, dalam negara Federasi, wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah terperinci satu per satu dalam konstitusi Federal, sedangkan dalam negara Kesatuan, wewenang pembentukan undang-undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan umum dan wewenang pembentukan undang-undang lokal tergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat itu. Di dalam negara Federasi, kedaulatan hanya milik pemerintah Federal, bukan milik negara-negara bagian. Namun, wewenang negara-negara bagian untuk mengatur penduduk di wilayahnya lebih besar ketimbang pemerintah daerah di negara Kesatuan.
Wewenang negara bagian di negara Federasi telah tercantum secara rinci di dalam konstitusi federal, misalnya mengadakan pengadilan sendiri, memiliki undang-undang dasar sendiri, memiliki kurikulum pendidikan sendiri, mengusahakan kepolisian negara bagian sendiri, bahkan melakukan perdagangan langsung dengan negara luar seperti pernah dilakukan pemerintah Indonesia dengan negara bagian Georgia di Amerika Serikat di masa Orde Baru.

HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Hak Asasi Manusia merupakan suatu bentuk dari hukum alami bagi umat manusia, yakni terdapanya sejulah aturan yang dapat mendisiplinkan dan menilai tingkah laku kita. Konsep ini disarikan dari berbagai ideology dan filsafat, ajaran agama dan pandangan dunia, dan terlambang dengan negara-negara itu dalam suatu kode perilaku internasional. Dengan demikian, konsep hak asasi tidak lain adalah komitmen bangas-bangsa di dunia tentang pentingnya penghormatan terhadap sesamanya. Doktrin hak-hak asasi manusia dan hak menentukan nasib sendiri telah membawa pengaruh yang sangat besar terhadap hokum dan masyarkat internasional. Pengaruh tersebut secara khusu tampak dalam bidang :
1. Prinsip resiprositas versus tuntutan-tuntutan masyarkat,
2. Rakyat dan individu sebagai wrga masyarakat internasional
3. Hak-hak asasi manusia dan hak asasi orang asing.
4. Tehnik menciptakan standar hokum internasional.
5. Pengawasan internasional,
6. Pertanggungjwaban internasional, dan
7. Hukum perang.

Dalam perkembangannya hak hak asasi manusia diperlambat oleh sejumlah kekuatan yang menentangnya. Diantara kekuatan-kekuatan tersebut rezim pemerintahan yang otoriter dan struktur pemerintahan yang sewenang-wenang dan serba mencakup merupakan kekuatan penentang yang paling besar pengaruhnya terhadap laju perkembangan perlindungan hak-hak asasi manusia.
Terdapat tiga masalah yang menghambat perkembangan hak-hak asasi manusia, yaitu :
1. Negara menjadi penjamin penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia.
2. Kedua merupakan bagian dari tatanan Negara modern yang sentrlistik dan birokratis.
3. Merujuk pada sejarah khas bangsa-bangsa barat, sosialis dan Negara-negar dunia ketiga.

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan partai politik dan organisasi politik
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan 6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat


HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik




BAB II
WAWASAN NUSANTARA


Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.

Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub / tercantum dalam dasar-dasar berikut ini :
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
- TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
- TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983

Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR '83 dalam mencapat tujuan pembangunan nasionsal :
- Kesatuan Politik
- Kesatuan Ekonomi
- Kesatuan Sosial Budaya
- Kesatuan Pertahanan Keamanan

FUNGSI

Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.


TUJUAN

1.Mempererat rasa persatuan dan kesatuan seluruh rakyat indonesia. Serta menjunjung tinggi poancasila dan UUD 1945, sebagai hak milik bangsa dan negara indonesia.
2.Mampu melindungi negara indonesia apabila sewaktu - waktu terjadi suatu permasalahan.
3. Menghilangkan perbedaan yang ada di negara indonesia.

UNSUR

Unsur - unsur yang terdapat dalam wawasan nusantara ialah
• Wadah
• Isi
• Tata Perilaku
• Hakekat Wawasan nusantara

LANDASAN

Didalam wawasan nusantara hanya ada dua landasan yakni pancasila dan UUD 1945 ( undang - undang dasar 1945). Tapi landasan yang paling utama yakni "pancasila". Sebab pancasila merupakan bukti nyata perjuangan rakyat indonesia di saat merebut kemerdekaan dari para penjajah. Undang - Undang dasar 1945 juga mempunyai keterkaitan yang penting, sebab UUD 1945 yang mempunyai beberapa aturan penting, untuk menuntun serta melindungi bangsa dan negara indonesia dari ancaman apapun itu.

ASAS

Didalam wawasan nusantara mempunyai beberapa asas yang menurut saya penting yakni :
• Asas persatuan dan kesatuan
• Asas keadilan
• Asas kebersamaan





CARA PANDANG

Arah pandang yang terjadi dalam wawasan nusantara adalah suatu kebersamaan yang terjalin dengan untuh, padahal perebdaan - perbedaan tersebut sering mjncul. Dengan persatuan dan kesatuan serta berpegang teguh pada bhineka tunggal ika, secara langsung perbedaan ini akan hilang begitu saja, seiring dengan berjalannya waktu. Semua orang mempunyai arah pandang yang berbeda, tapi arah pandang untuk mempersatukan nusantara ini hanya ada satu, karena dengan adanya wawasan nusantara secara langsung dapat mempersatukan seluruh rakyat indonesia yang ada dari semua daerah, walaupun besarnya perbedaan yang muncul.


BATAS WILAYAH

Wilayah darat NKRI terdiri atas semua pulau-pulau milik Indonesia yang berada di sebelah dalam garis pangkal kepulauan Indonesia. Sedangkan sebagai negara kepulauan, maka wilayah Indonesia terdiri atas perairan pedalaman, perairan kepulauan (archipelagic waters), laut wilayah, zona tambhan, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen

Wilayah Indonesiadi dalam perkembangannya mengalami pertambahan luas yang sangat besar. Wilayah Indonesia ditentukan pertama kali dengan Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO) 1939. Selanjutnya seiring dengan perjalanan NKRI, Pemerintah RI memperjuangkan konsepsi Wawasan Nusantara mulai dari Deklarasi Djuanda, berbagai perundingan dengan negara tetangga sampai pada akhirnya konsep Negara Kepulauan diterima di dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (United Nation Convention on the Law of the Sea/UNCLOS'82)

Berdasarkan konsepsi TZMKO tahun 1939, lebar laut wilayah perairan Indonesia hanya meliputi jalur-jalur laut yang mengelilingi setiap pulau atau bagian pulau Indonesia yang lebarnya hanya 3 mil laut. Sedangkan menurut UUD 1945, wilayah negara Indonesia tidak jelas menunjuk batas wilayah negaranya. Wilayah negara proklamasi adalah wilayah negara ex kekuasaan Hindia Belanda, hal ini sejalan dengan prinsip hukum internasional uti possidetis juris. Dan selain itu, UUD 1945 tidak mengatur tentang kedudukan laut teritorial. Produk hukum mengenai laut teritorial baru dilakukan secara formal pada tahun 1958 dalam Konvensi Geneva.

Pada tahun 1957, Pemerintah Indonesia melalui DEKLARASI DJUANDA, mengumumkan secara unilateral / sepihak bahwa lebar laut wilayah Indonesia adalah 12 mil. Barulah dengan UU No 4/Prp tahun 1960 tentang Wilayah Perairan Indonesia ditetapkan ketentuan tentang laut wilayah Indonesia selebar 12 mil laut dari garis pangkal lurus. Perairan Kepuluan ini dikelilingi oleh garis pangkal yang menghubungkn titik-titik terluar dari Pulau Terluar Indonesia.

DEKLARASI DJUANDA

Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.
Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut
Setelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Pada tahun 1999, Presiden Soeharto mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari ini dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.


SUMBER
Buku pendidikan kewarganegaraan kelas X (D.rs. Encang Iskandar, M.Pd)
Google.com